iklan

Selain itu kesepakatan juga diteken Kapolda Jambi, DPRD Provinsi Jambi, Korem 042 Gapu, Kejati Jambi, Bupati Batanghari, Bupati Sarolangun, Wabup Muaro Jambi, serta Perwakilan Bupai Bungo dan Tebo.

Berikut Isi Komitmen Bersama Yang Disepakati:

Pada hari ini rabu tanggal 17 november 2021 telah diadakan rapat koordinasi pimpinan daerah provinsi jambi dengan kepala badan intelijen daerah jambi, bupati, pimpinan perusahaan pertambangan pemilik iup dan asosiasi transporter batu bara menyepakati hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah daerah memberikan toleransi muatan angkutan batubara maksimal 8 Ton ditambah dengan bobot kendaraan.
2. Pemerintah daerah mengajukan ke Pemerintah Pusat, masukkan batubara sebagai barang penting
3. Harus ada rasionalisasi biaya angkut batubara yang melibatkan pemilik IUP dan Transportir
4. Pemilik IUP harus mengeluarkan CSR / kompensasi untuk masyarakat
5. Di sepanjang jalur yang di lewati angkutan batubara khusus untuk Bajubang dan Tempino agar di dirikan pos pos pengamanan

6. Jam operasional angkutan batubara melalui Tembesi pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB, dan disiapkan kantong kantong parkir menuju Tembesi
7. Pemasangan rambu-rambu sepanjang jalan Bajubang -Tempino
8. Optimalisasi Jembatan timbang
9. Pengaturan bahan bakar (BBM) agar tidak terjadi Antrian Angkutan Batubara di SPBU
10.Untuk mempermudah komunikasi agar dibentuk Asosiasi Pemilik IUP dan Asosiasi Pemilik Kendaraan/ Transportir.
11.Pemegang IUP yang bekerjasama dengan Transportir agar menggunakan truk dengan Nomor Polisi Wilayah Jambi
Demikian kesepakatan ini dibuat, untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. (aan)


Berita Terkait



add images