iklan DIPERIKSA: Pelaku pembawa Sisik Trenggiling seberat 8 kg ditangkap di Kawasan Jalan Lintas Timur Sumarera Gemuruh, Tungkal Ulu.
DIPERIKSA: Pelaku pembawa Sisik Trenggiling seberat 8 kg ditangkap di Kawasan Jalan Lintas Timur Sumarera Gemuruh, Tungkal Ulu.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Direskrimsus Polda Jambi telah menahan seorang pria inisial TPT, Warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau setelah ditangkap Tim Balai Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera karena kedapatan membawa sisik satwa trenggiling seberat 8 Kg pada Rabu (11/10) lalu.

Informasi yang berhasil dihimpun dari Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya menerima laporan dari pihak KLHK pada beberapa hari lalu yang berhasil menangkap pelaku tersebut.

"Iya benar, beberapa hari lalu kita mendapat laporan dari KLHK adanya penangkapan itu, dan setelah itu kita melakukan koordinasi, untuk pelaku kita amankan di Mapolda Jambi," katanya, Kamis (18/11).

Dany menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan modus yang lainnya. "Kita akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini, akan kita dalami seperti apa modus-modus yang lainnya, akan kita ungkap semuanya," tambahnya.

Sebelumnya, pelaku ditangkap di Jalan Lintas Timur, Sumatera Gemuruh-Tungkal Ulu Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (rhp)


Berita Terkait



add images