“Perlu dipikirkan efek jera yang bagaimana yang dapat menjadi “warning” bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan korupsi,” terangnya.
Burhanuddin menambahkan, satu insturmen yang patut dipertimbangkan untuk diterapkan dalam insturmen pidana mati yang merupakan jenis pemidanaan yang terberat.
“Saya menaruh harapan khususnya bagi para civitas akademika untuk dapat ikut andil memberikan kajian sumbangsih, saran, solusi ke aparat penegak hukum untuk dapat menerapkan hukuman mati bagi koruptor,” kata Burhanuddin.
“Saya yakin pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia akan semakin baik, tegas, dan terukur. Tentunya harapan bagi kita semua, Indonesia akan bebas dari pandemi hukum yang bernama korupsi ini,” tandasnya. (khf/fin)
Sumber: www.fin.co.id
