AKP Karyadi menjelaskan, dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan hubungan tersebut sebanyak lima kali. Namun di tempat berbeda. Saat ini, pihaknya sudah melakukan visum dan memeriksa keterangan saksi-saksi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.(gw)
Sumber: www.fin.co.id