iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

AKP Karyadi menjelaskan, dari pengakuan keduanya, mereka telah melakukan hubungan tersebut sebanyak lima kali. Namun di tempat berbeda. Saat ini, pihaknya sudah melakukan visum dan memeriksa keterangan saksi-saksi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” pungkasnya.(gw)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images