iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka-bukaan soal adanya Praktik mafia tanah yang menjalar di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), RB Agus Widjayanto mengaku, tak memungkiri adanya oknum-oknum di jajaran internal Kementerian ATR/BPN yang terlibat dalam praktik mafia tanah.

“Tindakan tegas sudah pasti dilakukan Kementerian ATR/BPN jika ada jajarannya yang ikut terlibat. Pak Menteri (Sofyan Djalil) melakukan pembinaan reward dan punishment yang sangat ketat,” kata Agus, Sabtu (20/11/2021).

“Sudah ada lebih dari 100 dari pegawai kita yang diberikan punishment,” sambungya.

Untuk itu, Agus mengimbau kepada masyarakat berani melapor kepada Kementerian ATR/BPN, Kepolisian RI, maupun Kejaksaan jika ada persoalan pertanahan.

“Mafia tanah pada umumnya adalah sengketa yang mempunyai indikasi pidana. Kita sudah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah bersama Kepolisian RI serta Kejaksaan RI dan kita bekerja sama untuk menuntaskan hal ini,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, pihaknya hingga saat ini tengah berupaya untuk mencegah praktik mafia tanah dengan memperbaiki peraturan pemerintah mengenai pendaftaran tanah yang mana masih mengakomodir hak-hak lama yang masih berlaku.

“Kita sedang memperbaiki peraturan-peraturan pemerintah tentang pendaftaran tanah. Terutama yang masih mengakomodir hak-hak lama, seperti eigendom dan girik. Bahkan di kantor pajak sendiri sudah tidak lagi menerbitkan riwayat hak atas girik,” ungkapnya.

Salah satunya, lanjut Agus, digitalisasi data pertanahan juga terus dilakukan Kementerian ATR/BPN sebagai salah satu langkah meminimalisir kejahatan pertanahan. Infrastruktur pertanahan terus diperbaiki, seperti digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan yang ada.

“Terhadap infrastruktur pertanahan, BPN terus memperbaiki terutama kualitas produk yang berasal dari produk BPN, misalnya warkah yang sedang kita digitalisasi,” pungkasnya. (der/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images