iklan

"Daya angkut, dimensi kendaraan, kita pidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Stop pelanggaran, stop kecelakaan, Keselamatan untuk kemanusiaan," tegasnya.

Diharapkan para penguasaha angkutan barang mentaati aturan yg berlaku untuk kelancaran dan keselamatan para pengguna jalan sekaligus untuk mencegah lakalantas.
Polda Jambi akan terus laksanakan penindakan terhadap pelanggaran over loading/ kelibihan muatan.(rhp)


Berita Terkait



add images