“Saat kelokasi, kondisi bayi tersebut terlihat dalam keadaan masih ada tali pusat, dengan keadaan terbaluti jilbab berwarna merah jambu. Melihat hal ini, anggotanya langsung bergegas menghantarkan bayi ke Puskesmas setempat, guna memberi pertolongan cepat terhadap bayi tersebut,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, saat ini dirinya beserta jajarannya akan berupaya mencari tahu siapa orang tua korban yang sudah tega membuang anaknya. “Jika nanti pelaku tertangkap, maka akan masuk dalam kategori penelantaran, dengan ancaman hukuman minimal kurungan 6 tahun penjara,” jelasnya. (rza)