iklan

“Kita atur lebih detail khusus kepada kru, baik pilot, pramugari, dan semua teknisi kita berlakukan hal yang sama. Masa berlakunya mulai 3 Desember 2021,” ujarnya.

Novie mengungkapkan, pemerintah telah mengetahui bahwa COVID-19 varian Omicron telah menyebar di lebih dari 11 negara tersebut, bahkan telah terdeteksi di Malaysia dan Singapura.

Ia berharap agar upaya yang telah dilakukan dapat berguna untuk mencegah masuknya varian tersebut ke Tanah Air.

Novie juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya operator bandara agar melaksanakan ketentuan dengan baik.

“Kita lakukan hal yang lebih aware dengan memperketat aturan. Saya juga telah meminta bandara untuk meninjau ulang SOP yang ada, sehingga semaksimal mungkin kita patuh dan konsisten,” pungkasnya. (khf/fin)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images