iklan Konferensi pers di Mapolres Mojokerto.
Konferensi pers di Mapolres Mojokerto. (Twitter @Divhumas_polir)

“Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan tegas tangani kasus tersebut.

“Saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi,” kata Sigit. (dal/fin).


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait