iklan Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari dr. Elfi Yennie, MARS.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari dr. Elfi Yennie, MARS.

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI-Sesuai dengan edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 65 Tahun 2021, saat ini wilayah Kabupaten Batanghari telah di tetapkan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Hal tersebut ditetapkan berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 di Batanghari.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Batanghari dr. Elfi Yennie, MARS mengatakan, penetapan wilayah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Batanghari saat ini telah diatur dalam Imendagri untuk menerapkan PPKM level 1.

“Dalam PPKM level 1 penerapan aktivitas masyarakat mengacu pada kriteria zonasi, seperti di Batanghari saat ini berada pada zona kuning. Untuk kegiatan masyarakat mulai dari kegiatan belajar mengajar tetap mengacu pada pengaturan tekhnis Kemendikbud. Sedangkan kegiatan Pemerintahan, hajatan maupun budaya tetap dibatasi 50 persen,” aku Elfi.

Elfi juga menambahkan, untuk kegiatan sektor esensial seperti pertokoan atau mall bisa beroperasi 100 persen, namun dibatasi sampai pukul 21.00 WIB. Dalam hal Peribadahan, saat ini kapasitas rumah ibadah sudah diperbolehkan maskimalnya 75 persen.

“Untuk PPKM level 1 ini tim Satgas juga akan selalu melakukan pemantauan terkait protokol kesehatan, sebab masyarakat tidak boleh lalai, meski sudah berada di level 1, karena bisa saja PPKM dapat terjadi peningkatan level,” sebut Elfi.

Sementara itu untuk PPKM level 1 ini akan berlaku sampai 23 Desember 2021. Dengan demikian masyarakat juga harus mendukung serta membantu pemerintah dalam hal mengikuti vaksinasi, guna tidak ada lagi terjadinya peningkatan kasus covid-19. (w4n/rza)


Berita Terkait



add images