JAMBIUPDATE.CO, TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya akhirnya menetapkan seorang oknum guru berinisial AS (48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Selain menetapkan tersangka, polres pun menangkap lalu menahan AS.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan penangkapan AS dilakukan setelah menerima laporan dari tiga keluarga korban yang didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
”Selama melakukan pemanggilan pada korban dugaan pencabulan tersebut, hanya ada tiga orang yang memenuhi pemberkasan dan yang lainnya (diduga enam korban lainnya, red) itu masih penyelidikan,” kata kapolres kepada wartawan.
”Karena, dari tiga korban itu ditemukan barang bukti berupa percakapan dari tiga buah HP, pakaian dalam, selimut dan pakaian lainnya,” sambungnya seperti dilansir Radartasik.com, Kamis, 16 Desember 2021.
Tersangka, kata dia, berdasarkan bukti di lapangan telah melakukan perbuatan asusila dengan modus pura-pura mengobati korban yang sedang sakit di asrama santri putri.
“Dilakukan pelaku saat korban sakit dan istirahat di asrama putri sendirian,” katanya.
Diterangkannya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum pengajar tersebut sudah berlangsung lebih dari lima tahun dan para korban mengalami trauma.
