”Yang pasti aksinya dilakukan sejak lima tahun lalu berdasarkan laporan serta bukti lengkap dari tiga korbannya. Ketiga korbannya masih di bawah umur. Pelaku profesinya memang pengajar,” tambah dia.
Atas perbuatan tersebut, menurut kapolres, tersangka sekarang sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto menuturkan hasil penelusuran yang dilakukannya selama ini ada sembilan orang santri di bawah umur yang diduga dicabuli oknum guru tersebut. Tetapi yang memenuhi panggilan polisi hanya tiga orang.
”Pencabulan yang dilakukan oknum guru itu diketahui pelakunya sebagai pengajar di ponpes. Motifnya hampir sama dengan kasus (guru ngaji, red) di Cibiru, Kota Bandung, yang menimpa 13 santri berumur 14 tahun hingga 17 tahun,” tuturnya.(gw)
Sumber: www.fin.co.id
