Menurutnya, Presiden nantinya akan menetapkan kepala daerah merangkap kepala otoritas IKN selama lima tahun. Kepala daerah tersebut dibantu oleh wakil kepala daerah khusus IKN.
Presiden Jokowi, lanjutnya, bakal menkonsultasikan detail pemindahan ibu kota. Seperti penamaannya, dan status perpindahannya. Termasuk pemindahan kementerian dan lembaga dalam negeri, lembaga luar negeri, pengalihan atas tanah, dan aspek pendanaan. (rh/fin)
Sumber: www.fin.co.id
