JAMBIUPDATE.CO, CIKARANG – Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memusnahkan barang ilegal senilai Rp15,6 miliar, hasil penindakan selama periode 2018 – 2021. Barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman beralkohol (Minol) ilegal, hingga pita cukai palsu yang merugikan keuangan negara hingga Rp 6.652 miliar.
Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani mengatakan, penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan menciptakan perekonomian adil dan sehat bagi para pelaku usaha dalam negeri.
“Penindakan ini ada dua kalau kita lihat, untuk barang ilegal ada etil alkohol,kemudian rokok dan lain-lain yang tentunya itu mengganggu ekonomi kita. Sebab barang-barang ilegal ini merusak sistem ekonomi kita dan competitiveness ekonomi kita. Disisi lain kita juga melakukan tegahan termasuk narkotika, itu merusak SDM (Sumber Daya Manusia) kita. Jadi ada dua hal,” ujar Askolani usai secara simbolis melakukan pemusnahan barang bukti di Tempat Penimbunan Pabeanan di CIkarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/12/2021).
Pemusnahan barang-barang ilegal ini, kata Askolani juga untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu.
“Kita tidak mau barang-barang ilegal ini menyebabkan dampak kepada penurunan kegiatan ekonomi yang legal. Inilah yang kami lakukan dengan sangat tegas,” katanya.
Pemusnahan bersama ini terselenggara karena adanya kerja sama antara Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
