Adapun barang-barang yang akan dimusnahkan meliputi 2.626.375 batang rokok ilegal, 33.810 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal, 910 bale pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil.
Dari jumlah barang tersebut, sebanyak 20.227 botol minuman beralkohol impor dan 450.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) ilegal dari China merupakan barang yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang sebagai barang bukti tersangka RBS dan saat ini telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Reda Mantovani dalam kesempatan yang sama mengatakan, pemusnahan barang-barang ilegal seperti ini merupakan wujud nyata sinergitas antara aparat penegak hukum, yaitu DJBC, Kejaksaan, Kepolisian dan TNI.
“Diharapkan ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan tersebut untuk jangan mengulangi lagi. Apa susahnya untuk pakai pita cukai yang asli, karena itu untuk pendapatan negara juga,” tegasnya.
Pemusnahan barang-barang ini membuktikan bahwa Bea Cukai melaksanakan fungsi sebagai Industrial Assistance dan Community Protector, yaitu melindungi dunia usaha dalam negeri dari masuknya barang-barang secara ilegal yang dapat mempengaruhi harga barang dan persaingan tidak sehat serta melindungi masyarakat dari barang-barang yang berbahaya untuk dikonsumsi.
Upaya penegakan hukum yang secara kontinu dilakukan Bea Cukai juga merupakan upaya untuk mengamankan hak-hak penerimaan negara. Bea dan Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang-barang ilegal, khususnya barang kena cukai melalui koordinasi dan kerjasama penindakan di lapangan, dengan salah satunya memanfaatkan alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). (git/fin)
Sumber: www.fin.co.id
