Sebagaimana diketahui bahwa PBB Perkotaan merupakan salah satu jenis pajak yang dikelola oleh BPPRD Kota Jambi dan menyumbang angka yang signifikan bagi pendapatan asli daerah di Kota Jambi. Pada tahun 2021 Pemkot Jambe menargetkan PAD dari sektor PBB sebesar Rp 31.250.000.000 dan telah terealisasi sebesar 103%. Sedangkan sektor pajak terbesar Kota Jambi masih dipegang oleh sektor Pajak Penerangan Jalan sebesar 70 milyar dan telah terealisasi sebesar 98%, diikuti oleh BPHTB sebesar 59 milyar dan telah terealisasi sebesar 110%, melampaui target tahun 2021.
"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setingginya kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang telah melaksanakan dan melunasi kewajiban pajaknya. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan dipergunakan kembali sebesarnya untuk pembangunan Kota Jambi. Pajak dari masyarakat akan kembali dirasakan manfaatnya untuk masyarakat," pungkasnya. (hfz)
