"Satu kali kencan, dipatok harga Rp 2,5 juta, nantinya bagian untuk pelaku tergantung dengan kesepakatan dengan para perempuan-perempuan ini, jadi bervariasi upah yang didapat pelaku, " ungkapnya.
Sejauh ini jelas Wadir, sudah ada 5 perempuan yang dipekerjakan oleh pelaku dan telah beroperasi selama 6 bulan sampai 1 tahun terakhir.
"Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan dengan pasal 27 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, " tutupnya. (rhp)
