iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang sopir pengemudi truk pengangkut kayu yang terlibat dalam kecelakaan maut menabrak mobil polisi pada Selasa (7/12) lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo setelah paparan Konferensi Pers Akhir Tahun 2021 sekaligus Pemusnahan Senjata Api Rakitan, pada Jumat (31/12) oleh Kapolda Jambi, mengatakan bahwa, terhadap sopir pengangkut kayu tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan pihaknya telah mengirimkan berkas yang bersangkutan kepada Jaksa Penuntut Umum.

"Sopirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kita menunggu jawaban dari JPU untuk pelimphan yang bersangkutan beserta barang bukti," katanya

Untuk diketahui, kegiatan ini bertempat di Ruang Balai Bhayangkara Siginjai Polda Jambi, dipimpin langsung Kapolda Jambi, dan didampingi Wakapolda, Karo Ops, Para Pejabat Utama, dan Humas Polda Jambi serta seluruh para awak media unit Polda Jambi. (rhp).


Berita Terkait



add images