Sebelumnya, Paut Syakarin, terdakwa kasus suap anggota DPRD Provinsi Jambi 2017, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan atau 2,5 tahun.
Tuntutan ini dibacakan JPU KPK Zainal dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi dengan majelis hakim yang diketuai oleh Syafrizal, Rabu (08/12).
Dalam tuntutannya, jaksa berpendapat bahwa Paut Syakarin telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Perbuatan terdakwa menurut jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta majelis hakim menjatuhkan putusa terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 200 juta, subsidair 6 bulan," ucap Zainal membacakan tuntutannya.
Selain itu, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan serta membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7000 rupiah. (rhp).
