Tidak terima mobilnya pecah kaca, sebut Hendra, rombongan pelaku putar balik arah mengejar Andriadi dan Said hingga kembali terjadi kejar-kejaran di Kawasan Depan SDN 82/IV Kota Jambi, Jl Raden Pamuk.
"Sempat menyerempet sepeda motor milik Said dan Andriadi di tengah pengajaran. Kemudian merasa mereka tersudut kedua korban Andriadi dan Said memasuki salah satu lorong dan meninggalkan motor miliknya. Kemudian rombongan pelaku turun dari dari mobilnya mengeluarkan sajam dan langsung mengejar kedua korban," sebutnya.
Selanjutnya, terhadap motor korban yang ada di tempat kejadian dibakar menggunakan bensin. "Iya benar, setelah diintrogasi terhadap pelaku bernama Tirta bahwa, dia yang menginiasi (Otak) untuk melakukan pembakaran yang dibantu rekannya bernama Azwar (22) bersama 3 rekan lainnya.
"Terhadap pelaku kita jerat Pasal 170 KUHPidana tentang pengrusakan secara bersama-sama, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun. Saat ini kitan tahan di Mapolsek Jambi Timur," ucapnya.
Sebelumnya, Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jambi bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi dan Tim Opsnal Polsek Jambi Timur melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku pengrusakan dan pembakaran satu unit sepeda motor di daerah Sejinjang, Kecamatan Jambi Timur pada Kamis, (6/1) dini hari.
Identitas Kelima pelaku yang berhasil diamankan yakni Azwar (22), MR (17), S (17), Marhamah Zahra (18) dan Muhammad Media Tirta (18). Para pelaku ini diamankan di RT 09, Kelurahan Mudung Laut, Kecamatan Pelayangan. (rhp).
