iklan DIPERIKSA : Salah sorang pejabat PT. Antam Jambi terlihat keluar dari Polda Jambi usai menjali pemeriksaan terkait kasus PETI beberapa waktu lalu yang diduga melibatkan PT Antam
DIPERIKSA : Salah sorang pejabat PT. Antam Jambi terlihat keluar dari Polda Jambi usai menjali pemeriksaan terkait kasus PETI beberapa waktu lalu yang diduga melibatkan PT Antam (RONI/JE)

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melakukan pemeriksaan terhadap PT. Antam TBK Perwakilan Jambi terkait kasus dugaan jaringan Perdagangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sarolangun. Dalam kasus ini salah sorang pejabat dari PT Antam dipanggil oleh Polda Jambi, Kamis (13/1) kemarin.

Salah satu pejabat dari PT Antam dipanggil ke Polda Jambi terlihat datang memakai baju batik berwarna putih hitam. Pejabat PT Antam ini selesai menjalani pemeriksaan dan terlihat keluar ruangan sekitar pukul 17.20 WIB, saat dimintai keterangannya, ia memilih irit bicara. "Tanyakan langsung kepada Corporate Secretary," singkatnya sambil meniti anak tangga.

Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan terhadap salah seorang pegawai dari perusahaan PT. Antam.

Pihaknya akan bekerjasama dengan PT. Antam guna melakukan verifikasi dan mendapat informasi untuk penyidikan. "Adanya dugaan aliran perdagangan emas ilegal dari pihak tersangka kepada PT Antam, idikasi ini diketahi saat tersangka diperiksa oleh tim penyidik Polda Jambi," katanya.

Sigit menambahkan, untuk saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk menelusuri mekanisme serta prosedur pembelian dari para tersangka dan pemurnian yang dilakukan oleh pihak PT Antam. "Saat ini untuk PT.Antam sangat koperatif, selanjutnya kita juga akan melakukan koordinasi untuk keterangan lainnya," tambahnya.

Sementara itu, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Wahyu Bram mengatakan, untuk keenam tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap masih mendekam di rumah tahanan Mapolda Jambi. Terbaru untuk pemberkasan para tersangka sudah P19. "Sudah kita kirimkan berkasnya kepada JPU. Saat ini kita menunggu jawaban Jaksa," tutupnya. (rhp)


Berita Terkait



add images