iklan

Dirinya juga menambahkan langkah nyata yang harus diambil adalah, segera laksanakan rapat pendiri yayasan lama dengan agenda melihat dokumen-dokumen yang ada terkait dengan akta No. 17 Tahun 2010, dan ditemukan kejanggalan-kejanggalan diantaranya Yayasan Pendidikan Jambi baru bukan merupakan badan penyelenggara sebenarnya yang menaungi Universitas Batanghari. Ada salah satu pendiri yayasan lama yang telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan mendirikan yayasan baru dengan nama yang sama dan menyatakan sebagai pendiri yayasan lama yang masih ada pada saat itu.

Kemudian, Secara substansi yayasan baru tersebut sama dengan yayasan lama, hal ini merupakan perbuatan melawan hukum. Dari dasar tersebut ditemukan bahwa akta ini cacat hukum dan ditemukan unsur pidana.

"Seharusnya tidak perlu membentuk yayasan baru, harus tetap dikaitkan dengan historis yayasan lama. Yang diperlukan adalah memperbaiki Yayasan Pendidikan Jambi yang masih ada," tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Camelia Puji Astuti didampingi Kuasa Hukum Jarkasman Tanjung melaporkan Rektor Universitas Batanghari (Unbari) Fachruddin Razi terkait Tindak Pidana Pencucian Uang dan Penyelewengan Jabatan, pada Selasa (11/1).

Ketua Yayasan Camelia mengatakan bahwa, pada hari ini pihaknya datang ke Mapolda Jambi untuk melaporkan Rektor Fachrudin versi senat dan Zulyadaini selaku Bendahara Unbari. Ini setelah melihat polemik dari beberapa waktu lalu terhadap Unbari.

"Kami dari pihak Yayasan melaporkan ini, karena ini merupakan tanggung jawab dan kepedulian kami terhadap mahasiswa, dosen dan alumni begitu juga untuk masyarakat Jambi," katanya.

Camelia menjelaskan, pihaknya mengambil langkah hukum terkait manuver dan politisasi yang terjadi Unbari yang dilakukan oleh Rektor pada akhir masa jabatannya 28 Desember 2021 lalu.
"Iya, laporan hari ini sudah kita masukkan ke Ditreskrimum Polda Jambi, dan sudah didaftarkan, untuk perkembangan selanjutnya tinggal menunggu perkembangan dari penyidik," katanya Selasa lalu (11/1).

Sementara itu, Kuasa Hukum Jakasman menyebutkan, ada beberapa point yang melandasi pelaporan yakni, adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, penggelapan dalam jabatan, tindak pidana pencucuian uang, serta pencemaran nama baik.

"Jadi sebelumnya Rektor 4 periode ini masa jabatannya sudah berakhir pada tanggal 28 Desember 2021 lalu, akan tetapi diperpanjang oleh pihak dari senat, bisa dikatakan ini keputusan sepihak," katanya.

Selain itu, dirinya juga menerangkan bahwa, untuk penetapan perpanjangan masa jabatan Rektor oleh senat, itu telah menyalahi aturan. Karena berjalannya suatu Universitas ini berdasarkn peraturan dan undang-undang.

"Baik itu undang-undang Kementerian Ristek Dikti, Kementerian Perguruan Tinggi Swasta, dan Statuta yang dikeluarkan oleh Yayasan Pendidikan Jambi selaku Badan Penyelenggara," terangnya.

Menurutnya langkah yang diambil oleh Rektor dan para senat itu timkonstitusional atau telah melangkahi aturan, hukum, dan lain sebagainya. (rhp).


Berita Terkait



add images