iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Unit Reskrim Polsek Jelutung berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan, residivis dan juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) bernama Wawan Asmadi alias Bleng (36), yang tega menggelapkan motor temanya sendiri, pada beberapa waktu lalu.

Informasi dihimpun dari Kapolsek Jelutung Iptu Aidil mengatakan bahwa, untuk pelaku ini adalah merupakan DPO Tim Reskrim Polsek Jelutung dalam kasus penggelapan sepeda motor dan banyak laporan dari masyrakat terhadap pelaku yang sangat meresahkan.

"Pelaku ini DPO kita, sudah banyak meresahkan masyarakat, maka dari itu kita lakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (15/1) lalu," katanya, pada Selasa (18/1).

Kapolsek Aidil mengungkapkan, modus dari pelaku ini meminjam motor temannya, yang baru kenal seminggu, dan setelah dipinjam tidak muncul lagi.

"Dia beraksi sudah tiga kali di Kota Jambi, pernah juga melancarkan aksinya di luar Kota yaitu di Bungo dan Tebo, yang juga merupakan residivis," ungkapnya.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 372 Jo 378 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun. Saat ini pelaku dibawa ke Mapolsek Jelutung. (rhp).


Berita Terkait



add images