iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang karyawan tega mencuri dua unit Ipod merk apple di tempat kerjanya sendiri tepatnya di Rumah Makan Aroma Cempaka, Jl. Moh. Bafadal RT.06 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, terekam CCTV, dan berhasil ditangkap Tim Macan Polsek Jelutung di Kabupaten Tebo.

Identitas pelaku bernama Yasar (19), seorang laki-laki, merupakan warga Pagar Puding RT.06 Kelurahan Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.

Awal kejadian, pada Sabtu (1/1) lalu, sekira pukul 14.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian di Rumah Makan, berawal dari korban bernama Armen mengalami kehilangan barang berupa dua unit ipod merk apple dan handphone merk F9 yang posisi barang tersebut berada di laci meja kasir.

Kemudian korban mengecek CCTV sekira pukul 01.30 WIB, terlihat di dalam rekaman CCTV seorang laki-laki yang juga merupakan karyawan Rumah Makan telah mengambil barang tersebut, lalu korbab menanyakan keberadaan pelaku tersebut, dan diketahui bahwa pelaku itu sudah pergi dan tidak bekerja lagi di Rumah Makan.

Sementara itu, Kapolsek Jelutung Iptu Aidil saat dikonfirmasi mengungkapkan, setalah dilakukan pemeriksaan terhadap korban serta bukti petunjuk, Tim Opsnal Macan Jelutung yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku setelah itu pada Selasa (17/1) sekira pukul 08.00 WIB, langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

"Hasil dari penyelidikan Tim kita, pelaku berhasil kita tangkap di Kabupaten Tebo. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, satu unit Ipod merk apple warna merah jambu dengan silicon warna merah, dan satu unit handphone merk Oppo F9 warna ungu," ungkapnya, pada Rabu (19/1).

Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penajara maksimal 7 tahun. Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jelutung, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (rhp).


Berita Terkait



add images