iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Dalam sidang pembacaan keputusan (Vonis) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, terdakwa Subhi yang meruapakan mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi divonis 4 tahun 5 bulan penjara, dengan denda Rp. 200 juta, pada Kamis (20/1).

Keputusan ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yandri Roni didampingi dua orang Hakim Anggota, dan disimak Jaksa Penuntut Umum Gempa Awaljon, Jaksa Yayi Dita Nirmala, Dian Susanty serta Kuasa Hukum Terdakwa Bahrul Ilmi, bertempat di Ruang Candra Pengadilan Negeri Jambi, dimulai sekira pukul 12.00 WIB.

Menurut Majelis Hakim, terdakwa Subhi terbukti bersalah melanggar Pasal 12 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi dengan menyalahgunakan wewenang. "Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun 5 bulan penjara," kata Hakim Ketua Yandri Roni dalam persidangan.

Yandri juga menyebutkan, selain pidana kurungan penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200 juta, dengan ketentuan apa bila tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan ditetapkan pada hari ini, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Setelah dibacakan putusan itu, terdakwa Subhi menyatakan bahwa menerima seluruhnya putusan Majelis Hakim yang dinyatakan. "Saya menerima seluruhnya yang mulia," pernyataan Subhi dalam persidangan.

Sebelumnya, terdakswa Subhi yang merupakan mantan Kepala Dinas Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Jambi dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi. Subhi didakwa melanggar Pasal 12 UU Tipikor dengan menyalahgunakan wewenang. (rhp).


Berita Terkait



add images