iklan Ilustrasi.
Ilustrasi. (Net)

Untuk menyempurnakan hal tersebut dan memungkinkan kedua belah pihak mencapai kesepakatan MoU PDI dapat diselesaikan ditandatangani pada awal Januari 2022.

Saravanan mengingatkan, semua pekerja di negara untuk memenuhi Standar Minimum Perumahan, Akomodasi dan Fasilitas Act 1990 (UU 446)yang menyediakan akomodasi yang nyaman bagi pekerjanya.

Dia juga menyinggung pemberi kerja yang tak bertanggung jawab, dan tidak memperhatikan kesejahteraan pekerjanya termasuk tidak menyediakan akomodasi yang nyaman.

"Harus saya akui, citra negara kita tercoreng di kancah internasional akibat oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab seperti ini. Kementerian Sumber Daya Manusia akan menindak tegas pengusaha tersebut," pungkasnya.(*)


Sumber: www.fin.co.id

Berita Terkait



add images