iklan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian uang tersebut.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian uang tersebut. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Namun demikian, Burhanuddin juga membeberkan capaian lembaga yang dipimpinnya tersebut karena telah berhasil menangkap sebanyak 667 buronan sejak tahun 2018 hingga 20 Januari 2022 ini.

“Jumlah DPO yang berhasil ditangkap sebanyak 667 orang,” imbuhnya.

Hanya saja Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci siapa saja DPO yang belum berhasil ditangkap oleh jajarannya tersebut.(jawapos)


Sumber: www.jawapos.com

Berita Terkait



add images