Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Tanjabtim melakukan penahanan terhadap tersangka hingga 20 hari kedepan dan dititipkan di rutan Mapolres Tanjabtim. Untuk ancaman hukuman yang diberikan kepada tersangka minimal 3 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
"Saat ini Tersangka akan kita tahan untuk 20 hari kedepan di Polres Tanjabtim," ungkapnya.
Saat ditanya, apakah akan ada tambahan tersangka baru dari pihak pengacara lainnya? Kepala Kejari Tanjabtim menjawab, belum tahu. Tidak menutup kemungkinan, bisa dari pengacara dan bisa juga dari pihak luar.
"Kami tidak bilang penasehat hukum lainnya yang akan menjadi tersangka lagi, tapi ada beberapa pihak yang menghalang-halangi penyidikan. Jadi Coming Soon," tegasnya.
"Kalau memang terbukti beberapa pihak tersebut, akan kami jadikan tersangka. Jadi tergantung dari penyidik-penyidik saya," tambahnya.(lan)
