Sementara itu, Sidkon DJ menyampaikan bahwa di Provinsi Jawa Barat telah terlebih dahulu menyusun dan mengesahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini setahun yang lalu, tepatnya pada tanggal 1 Februari 2021.
"Perda ini sebagai jawaban kongkrit kita untuk menjawab berbagai persoalan klasik yang terjadi di Pondok Pasentren selama ini baik di sektor pembiayaan, bantuan sarana prasarana dan kurikulum yang agak berbeda dengan sekolah umum, dengan hadirnya PERDA ini akan menjawab semua persoalan tersebut," tuturnya. (*/fth)