iklan

"Dan tadi kami sudah jelaskan, dan pihak KAI juga sudah mengerti dan menerima. Koordinasinya cukup baik tadi," tuturnya.

Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Tengku Ardiansyah dari DPD KAI Jambi sudah melalui PTSP, dan Tim Penyidik Kejari Tanjabtim akan mempelajari terlebih dahulu. Untuk selanjutnya pihaknya melakukan pemeriksaan saksi lagi sampai dengan pemberkasan yang akan dilimpahkan ke pengadilan.

"Secepatnya akan kita proses permohonan penangguhan penahanan. Nanti akan kita segera kirimkan jawabannya," tukasnya.(lan)


Berita Terkait



add images