iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi terhadap pelaku jaringan narkorika jenis sabu di Jambi, terungkap modus pelaku AR melakukan transaksi dengan cara membungkus barang bukti dengan plastik super bubur.

Informasi dihimpun dari Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, setelah pelaku diambil keterangan, terungkap modusnya, mencoba mengelabui petugas dengan membungkus sabu memakai plastik super bubur.

"Iya, modusnya sabu itu dibungkus memakai plastik super bubur di kemasnha di dalam 22 bungkus," katanya, pada Minggu (6/2).

Kabid Dewa menambahkan, selain 3 pelaku yang diamankan saat ini, tim juga mengamankan 1 pelaku lagi, dan rencananya akan di gelar pers rilis pada Senin(7/2) besok.

"Besok kita rilis ya di Kantor BNNP Jambi," tambahnya.

Sebelumnya, seorang pengedar narkotika jenis sabu inisial AR (20) diberi tindakan tegaa terukur (Dipelor) oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi. Akibat dari melakukan perlawanan terhadap petugas.

Setelah dilakukan pengembangan kasus kata Kabid Dewa, tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni, inisial EC di depan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi dan HB ditangkap di Rumahnya di Jl. Siwabesi RT. 6 Kelurahan Buluran, Kecamatan Telanaipura Kota Jambi, yang mana kedua pelaku ini adalah berperan sebagai pemesan sabu yg akan dijual oleh pelaku AR.

"Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku AR langsung di bawa ke RS.Bhayangkara Polda Jambi untuk dilakukan penanganan medis dan dari hasil tindakan medis menerangakn bahwa pelaku bisa rawat jalan saja. Saat ini ketiga pelaku di bawa ke Ruang Penyidik Bidang Berantas BNNP Jambi untuk dilakukan interogasi lebih lanjut," tutupnya.(rhp).


Berita Terkait



add images