JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Penangkapan Advokat Tengku Ardiansyah oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur menuai kritikan dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Jambi. Tidak sampai disitu saja gabungan Advokat dari organisasi KAI juga berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi beberapa waktu lalu untuk meminta keadilan. Selasa (08/02).
Sopian.,S.H.,M.S.i salah satu Advokat dari Kabupaten Batanghari ikut angkat bicara terkait penangkapan rekan kerjanya, ia menyebutkan bahwa penangkapan tersebut sudah melampaui batas kewenangannya dengan cara memperlakukan dengan memborgol dan mencengkram kerah baju layaknya seorang pelaku kriminal dan teroris.
"Seorang advokat memiliki hak untuk diperiksa di dewan etik advokat jika diduga telah melanggar kode etik, harusnya menyampaikan terlebih dahulu kepada organisasi advokat terkait dengan proses penegakkan hukum yang akan di laksanakan baik sebagai saksi maupun tersangka,"ujar Sopian.
Sopian menambahkan bahwa perlu adanya saling menghargai antara sesama penegak hukum, ialah dengan menyampaikan surat kepada DPD KAI Jambi. Kemudian memberikan ruang dan waktu kepada pihak KAI Jambi untuk memeriksa dan mengadili Tengku Ardiansyah terlebih dahulu guna mengetahui apakah benar melakukan perbuatan melawan hukum dan terhadap kesalahan tersebut apakah masuk dalam ranah kode etik advokat atau benar telah melakukan perbuatan yang diatur diluar ketentuan Kode Etik.
"Sesama penegak hukum kita harus saling menghargai, kami advokat juga dilindungi oleh Undang-undang, hal ini sesuai ketentuan pasal 6,7, dan 8 undang-undang nomor 18 tahun 2003,"pungkasnya.(rza)
