Kasus Block Grant Kemenag Tanjabtim Tahun Anggaran 2009 tersebut, yakni MIS Nurul Iman dengan tersangka berinisial Ma. MIS Al-Fajar dengan tersangka S, MIS Mafatihul Huda dengan tersangka ST, MIS Subus Salam dengan tersangka MS, MTs Nurul Ittihad dengan tersangka AR dan MIS Nurul Hidayah Kecamatan Mendahara.
Untuk kerugian negara di tiap madrasah besarannya berbeda. Namun secara garis besar dari dana Block Grant yang diterima madrasah sebesar Rp. 274.500.000, kerugian negara dari kegiatan rehab kelas ini sekitar Rp. 100 juta.
"Untuk satu madrasah kerugian negara yang timbul berbeda, ada yang 100 juta lebih ada juga yang kurang. Namun jika dihitung rata-rata, kerugian negara di tiap madrasah mencapai Rp. 100 juta," tukasnya.(lan)
