iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Seorang Pelaku Jaringan Narkotika berinisial ES(32) warga Desa Pulau Kayu Aro, Kabupaten Muaro Jambi terpaksa ditangkap Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi di Tanah Kosong saat hendak melarikan diri.

Informasi dihimpun dari Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, pada Sabtu (12/2) kemarin, Tim BNNP Jambi mendapatkan laporan dari masyarakat diduga telah terjadi tindak pidana narkotika di Desa Pulau Kayu Aro Muaro Jambi.

"Setelah mendapatkan informasi itu sekira pukul 11.30 WIB, Tim kita menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan, kemudian memantau keberadan target yang sudah di kantongi cirinya," katanya, pada Minggu (13/2).

Kemudian, sekira pukul 13.30 WIB ungkap Kabid Dewa, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mencoba kabur di Tanah Kosong, kemudian Tim mengamankan laki-laki tersebut dan dilakukan penggeledahan badan.

"Hasil dari penggeledahan itu, ditemukan di kantong sebelah kanan di dalam kotak plastik warna putih berisikan narkotika jenis sabu sbnyak 21 paket bungkus kecil dan 1 pack plastik klip bening," ungkapnya.

Selanjutnya, Tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut, akan tetapi tidak didapatkan barang bukti lain nya. Kemudian Tim melakukan pengembangan jaringan di atasnya.

"Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut didapatkan dari pelaku F dan A yang masih dalam penyeidikan tim kita. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Jambi untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (rhp)


Berita Terkait



add images