iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI – Kontrak kerjasama Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemprov Jambi dan JBC sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Namun, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) belum juga dikeluarkan pemerintah Provinsi Jambi. Banyak persyaratan yang belum dipenuhi JBC. Sekretaris Pansus BGS Pemprov Jambi Akmaluddin meminta kepada pihak JBC untuk berkoordinasi dengan PUPR agar SPMK bisa diterbitkan.

“Karena ada beda pemahaman antara Dinas PUPR dan pihak JBC. PUPR menilai penimbunan atau pematangan itu adalah bagian dari mulai pekerjaan, sedangkan pihak JBC bukan, itu baru tahap persiapan,” tegasnya.

Karena ini sudah berjalan, Akmaluddin kembali meminta agar ke dua belah pihak untuk bekoordinasi untuk mencari jalan tengahnya.
“Kalau ini tidak dilakukan, SPMK-nya sulit untuk dikeluarkan,” katanya.

Kemudian, Pansus juga meminta pemprov Jambi dan JBC untuk duduk bersama mengaddendumkan perjanjian kontrak kerjasama. Karena sudah dua kali dilakukan perpanjangan.

“Berdasarkan kontrak, maka, pembangunan itu sudah harus selesai tahun 2019, karna di dalam perjanjian itu paling lambat penyelesaian pembangunan 60 bulan, sedangkan itu ditandatangani pada 2014. 2019 itu sudah lima tahun,” ujarnya.

“Dan dapat diperpanjang 24 bulan, perpanjangan pertama itu dari 2019, 2020, 2021. Sekarang sudah 2022, maka itu bisa diperpanjang 1 tahun lagi, berarti 2022 ini harusnya sudah selesai,” ujarnya lagi.

Namun, pembangunan belum ada progress. Pansus meminta ini agar diselesaikan untuk diaddendum keterlambat.

“Karena ini bukan kesalahan dari JBC. Tapi, ada gugatan sengketa hukum dari sengketa tanah, dan itu sudah selesai pada 2018,” jelasnya.

Jika tidak diaddendum, secara hukum, JBC harus membayar denda keterlambatan 3 per mil per hari. Dihitung dari 2019.

“Artinya sudah 2 tahun, kalau 2 tahun sudah hampir 700 hari, itu besar loh, kita tidak mau memberatkan pihak JBC, kakrena kesalahan itu dari pemprov Jambi, maka, ini diaddendum, untuk penghapusan denda keterlambatan,” tegasnya.

Addendum dilakukan juga untuk tertip administrasi. Meski diaddendum, tidak boleh memperpanjang waktu kontrak. “Waktu kontrak tetap 30 tahun terhitung dari 2014,” imbuhnya.

Sementara itu, Kadis PUPR Provinsi Jambi M Fauzi mengatakan, ada persyaratan yang belum dipenuhi JBC sehingga SPMK belum dikeluarkan. “DED baru diserahkan ke kita,” akunya.

Kata Dia, Dinas PUPR provinsi Jambi mempunyai kepentingan terkait pembangunan yang menghabiskan dana Rp 1,5 T itu. “Uang itu diarahkan ke mana.

Kita mau tahu. DED yang diserahkan itu DED lama, bakal direvisi,” tegasnya.
Jika sudah memenuhi syararat, kata Fauzi, Dinas PUPR akan mengeluarkan SPMK.

“Nanti kita cek, kalau sudah lengkap, kita keluarkan. Karena ini untuk membangun Jambi. Kita lakukan pengawasan kepada mereka,” katanya.

Mario, pihak JBC yang mengikuti rapat mengatakan, saat ini pihaknya baru membuat jalan, saluran dan timbunan. “Tahun ini mulai pembangunan. Karena semua sudah lengkap, Saya yakin SMPK-nya keluar,” pungkasnya. (fth)


Berita Terkait



add images