“Keduanya resedivis dan pemain lama. Saat ini sedang kita kembangkan ke TKP atas kasus lainnya. Karena ada kecurigaan, mereka juga melakukan tindak pidana penjambretan dari laporan yang kita terima,” sebutnya.
Saat diintrogasi, keduanya mengaku menyesal. Alasan mereka mencuri, disebut karena himpitan ekonomi. Sebab Arif baru dipecat dari tempatnya bekerja, sementara Ebid hanya seorang petani.
“Karena uang pak, kami terhimpit ekonomi. Sehingga sekarang terpaksa mencuri dan sekarang menyesal,” ujar Dhadag sambil menirukan suara salah satu pelaku.
Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kotabaru. (rhp)
