iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Kota (BNNK) Jambi berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu seberat 1/4 Kilogram, di Kawasan Jl Jambi - Suak Kandis KM 7 Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Awal kejadian, pada Kamis tanggal 17 Februari 2022, sekira pukul 11.00 WIB, Tim Pemberantasan Kota Jambi melaksanakan giat penyelidikan dan penangkapan terhadap pengedar narkotika yang berada di Wilayah Suak Kandis, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi yang bernama Ilham dan Sendy.

Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, Tim BNNK Jambi berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang membawa narkotika jenis sabu seberat 1/4 kilogram, kegiatan berjalan lancar dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementata itu, Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan terhadap dua orang pengedar narkotika di Wilayah Kumpeh Ulu.

"Iya benar, dari hasil penyelidikan tim kita, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar sabu-sabu di Kawasan Kumpeh Ulu, yang merupakan warga setempat," katanya, pada Senin (21/2).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan berupa, 1,5 plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 unit handphone android, 1 bungkus bekas rokok merk gudang garam surya, 1 lembar jaket warna hitam merk jeans, 1 kantong plastik warna abu-abu, 1 unit sepeda motor bebek warna hitam.

Saat ini, kedua pelaku telah dibawa ke Kantor BNNK Jambi untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan. (rhp).


Berita Terkait



add images