iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Sapta Subrata meresmikan Desa Sekancing, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin sebagai Kampung Restorative Justice, pada Rabu (23/2).

Turut hadir Bupati merangin H. Mashuri, Asisten Tindak Pidana Umum G. Sinuhaji, Asisten Perdata dan TUN Agus Irawan, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin RR Theresia, Ketua DPRD Merangin H Herman Effendi serta Ketua Lembaga Adat Melayu Kapubaten Merangin H Abdullah Gemuk dan anggotanya.

Kajati Jambi Sapta Subrata mengatakan bahwa, pada tahun 2022 ini Kejati Jambi dan jajaran sudah melakukan penghentian kasus pidana berdasar keadilan restoratif sebanyak 2 kasus atas nama Muhammad Susanto dan Joni Satria, oleh karena itu atas inisiatif Kajati Jambi melalui Kajari Merangin ingin cepat mewujudkan kampung restorasi yang saat ini diberi nama Kampung Seiyo Sekato.

"Desa Sekancing ini menjadi Desa pertama di Provinsi Jambi, yang ditetapkan Keajati Jambi Sapta Subrata sebagai Kampung Restorative Justice. Dikarenakan tokoh adatnya berpegang teguh terhadap agama dan adat serta berpengaruh menciptakan keharmonisan seperti Seiyo Sekato. Salah satunya orang hebat di Desa Sekancing itu adalah H. Al Haris yang sekarang menjadi Gubernur Jambi," katanya.

Kajati Sapta mengucap alhamdulillah berkat apresiasi Bupati Merangin, Desa Sekancing sudah resmi menjadi Kampung Restorative Justice. "Kita berharap nanti semua Desa di Kabupaten Merangin ini, bisa menjadi Kampung Restorative Justice,’’ ujarnya.

Kemdudian, dijelaskan Kajati, tidak semua persoalan langsung diselesaikan dengan hukum negara, tetapi bisa dibicarakan secara adat kampung. Untuk itu melibatkan tokoh adat, tokoh agama, untuk bersama-sama menyelesaikan masalah tersebut sehingga hidup bisa harmonis.

Sementara itu, Bupati Merangin H Mashuri, merasa sangat bersyukur sekali dan berterimakasih kepada Kejati Jambi yang telah menetapkan Desa Sekancing, Merangin menjadi Kampung Restorative Justice pertama di Provinsi Jambi.

‘’Ini merupakan kehormatan bagi kami warga Merangin dan saya sangat mengapresiasi sekali terbentuknya Kampung Restorative Justice ini. Di Merangin ada sebanyak 205 desa dan 10 kelurahan, mudah-mudahan semua akan jadi Kampung Restorative Justice,’’ katanya.

Diakhir acara Kajati Jambi Sapta Subrata memberikan kenang kenangan buku bacaan tetang agama dan hukum untuk bahan bacaan di Balai Adat Desa Sekancing.(rhp).


Berita Terkait



add images