"Akibat tusukan tersebut, korban mengalami luka di bagian dada sebelah kanan," ungkapnya.
Kepada pelaku saat ini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanjabtim, sedangkan pasal yang dikenakan yakni pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Sementara korban, sudah dibawa ke rumah sakit di Jambi untuk mendapatkan pertolongan.
"Korban saat ini sedang dalam penanganan atau perawatan di rumah sakit di Jambi," tukasnya. (lan)
