iklan

JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI - Kepolisian Resort Polres Batanghari melalui unit Satreskrim berhasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana pencurian. Pelaku melakukan pencurian kabel di belakang kantor Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batanghari beberapa waktu. Kedua tersangka yang diringkus yakni Adi Pranowo (28) warga asal Batin Kecamatan Bajubang, kemudian Sudirman (25) warga Desa Sungai Buluh Kecamatan Muara Bulian.

Kasat Reskrim Polres Batanghari melalui Kanit Pidum IPTU Regar Mahdi membenarkan kejadian pencurian kabel penghubung ginset di Kantor Bakeuda Batanghari. Kedua pelaku sudah berulang kali keluar masuk penjara.

"Pelaku merupakan residivis,"kata Regar.

Regar juga menyebutkan, keduanya memang ada niat untuk mencuri kabel tersebut, karena alat-alat untuk memotong kabel sudah mereka siapkan. Namun pada saat melancarkan aksinya, mereka mengalami nasib naas.

"Dan sialnya yang atas nama Adi Pranowo tertangkap tangan oleh petugas yang lagi jaga malam dan langsung dibawa ke Polres Batanghari," ujarnya.

Selang beberapa hari Adi Pranowo diamankan, lanjut Regar pelaku atas nama Sudirman ditangkap lagi. Sudirman tertangkap saat melakukan pencurian di tempat lain. Akibat kabel tersebut diambil membuat lumpuh penerangan kantor Bakeuda Batanghari, karena kabel tersebut untuk penghubung ketika lampu mati.

"Adapaun kerugian Bakeuda diperkirakan mencapai Rp 12 juta,"bebernya.

Untuk perkara ini, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jonto pasal 64.

"Karena perbuatan sudah berulang, maka kita Jonto ke pasal 64. Dan mereka diancam tujuh tahun penjara, karena mereka residivis, bisa diatas 7 tahun," sebutnya.

Sementara itu tersangka saat diwawancarai awak media mengaku sebelumnya juga pernah melakukan kejahatan dengan kasus penjambretan, dan mencuri handphone Kabupaten Muaro Jambi.

Adi Pranowo juga menyebutkan, rencananya jika berhasil mencuri kabel akan di jual ke Jambi .

"Kalau dijual sekitar Rp 400 ribu, karena diperkirakan 5 kilogram dengan harga Rp 80 ribu perkilogram," kata Adi Pranowo. (rza)


Berita Terkait



add images