iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol-PP) Kota Jambi kembali melakukan razia di tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kota Jambi, dalam melaksanakan Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 Tahun 2020, karaoke Diva ketahuan melanggar jam operasional terpaksa Disegel Petugas, pada Kamis (24/02) malam.

Dimana Peraturan Walikota Jambi Nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman penangan covid-19 di area publik atau dilingkungan usaha dan masyarakat dalam pemberlakuan relaksasi ekonomi dan sosial kemasyarakatan pada masa pandemi.

Kasat Pol-PP Kota Jambi, Mustari Affandi mengatakan, tempat karaoke tersebut masih beroperasional pada Pukul 00.20 Wib. "Untuk tindak lanjutnya kita lakukan penutupan sementara dan kita panggil pemiliknya untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Mustari menjelaskan, adapun sejumlah tempat hiburan yang disegel sementara yakni, Diva Karaoke dan Angel's Wing dan beberapa tempat lainnya juga terjaring razia Tim Gabungan.

"Sejumlah tempat hiburan malam yang dibubarkan pengunjungnya karena di atas jam 11 malam masih ada pengunjung dan juga melakukan penyegelan satu tempat karaoke keluarga yang mana pada jam 00.20 wib masih ditemukan pengunjung 4 orang wanita dan 2 orang laki-laki, kita beri sanksi penutupan sementara," jelasnya.

Mustari menyebutkan, dalam rangka penerapan PPKM level 2 di Kota Jambi Tim nya dibantu dari Kodim Jambi, Denpom, Polresta Jambi bersama Satpol-PP Provinsi Jambi.

"Kita menegakan Instruksi Walikota Nomor 4 Tahun 2022 yang mana disitu tertera jam operasional untuk Cafe, hiburan malam dan area publik hingga pukul 21.00 WIB," sebutnya.

Lanjut Mustari, kegiatan ini dilaksanakan secara terencana, terukur, terarah, tegas dan tuntas, dengan mengedepankan profesionalisme dan humanisme, kondisi berjalan aman, tertib serta terkendali.(*).


Berita Terkait



add images