JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA — Pertamina resmi menaikkan harga LPG non subsidi mulai Minggu (27/2/2022). Kebijakan harga baru tersebut berlaku untuk seluruh produk LPG non-subsidi.
Hal ini harus ditempuh untuk menyesuaikan harga minyak dan gas bumi di pasar global.
Harga LPG non-subsidi yang berlaku saat ini yaitu Rp 15.500 per kilogram. PT Pertamina telah mempertimbangkan kondisi penyesuaian harga serta kemampuan pasar LPG non-subsidi.
Meski begitu, untuk harga LPG subsidi 3 kilogram tidak mengalami perubahan. Ini disebabkan harga LPG 3 kilogram mengacu pada harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah daerah.
Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T PT Pertamina Irto Ginting mengatakan harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
“Tercatat, harga Contract Price Aramco (CPA) mencapai US$ 775 metrik ton, naik sekitar 21% dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021,” terang Irto dalam rilis resminya, Senin (28/2/2022).
Irto melanjutkan, penyesuaian harga ini hanya berlaku untuk LPG non subsidi yang proporsi konsumsi nasionalnya sebesar 7.5%, sedangkan LPG subsidi 3 Kg yang konsumsinya mencapai 92.5% tidak mengalami penyesuaian dan harganya tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebelumnya.
Besaran penyesuaian harga LPG non subsidi ini berkisar antara Rp 1.600 – Rp 2.300 per Kg.