iklan
"Jika tidak dapat diganti, maka akan disita harta benda terdakwa, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun 3 bulan penjara," tambahnya.

Sementara itu, setalah diputuskan Majelis Hakim, pihak dari JPU Kejari Bungo dan Kuasa Hukum Terdakwa serentak akan memikirkan terlebih dahulu terkait putusan yang ditetapkan selama 7 hari kedepannya.

Sebelumnya, setelah dibacakan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bungo, sidang dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari terdakwa yang dibacakan oleh Kuasa Hukum Duen Sasberi, pada Selasa (1/3) kemarin.

Dalam penyampaiannya, Duen Sasberi mengatakan bahwa, sesuai yang sudah dijadwalkan, sidang hari ini adalah sidang pembelaan. "Pada intinya, pembelaan kami selaku Penasehat Hukum itu meminta bebas atau lepas, berdasarkan analisa fakta juga berdasarkan analisa yuridis," katanya.

Untuk diketahui, kasus korupsi dana kredit multiguna kurun 2017-2020 dengan terdakwa Akhmad Legianto mantan Account Officer Bank BRI Syariah Muara Bungo, dituntut Jaksa Penuntut Umum 10 Tahun 6 Bulan penjara. Ini setelah JPU membacakan surat tuntutan secara daring dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, pada Rabu (23/2) lalu. (rhp)


Berita Terkait



add images