iklan

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan tersangka Apif Firmansyah (AF) bersama barang bukti atas kasus suap pengesehan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. Artinya, yang bersangkutan resmi menjadi tahanan Jaksa dan akan segera menjalani tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jambi.

Informasi dihimpun dari Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah terpenuhinya seluruh kelengkapan berkas perkara penyidikan tersangka Apif dan dinyatakan lengkap (P21) oleh Tim Jaksa, tepat pada Selasa (1/3/2022), Tim Penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan barang bukti) pada Tim Jaksa.

"Untuk peahananannya sendiri akan tetap dilanjutkan oleh Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan, terhitung 1 Maret 2022 hingga 20 Maret 2022, di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," tulisnya dalam pesan singkat whatsapp kepada jambiupdate.co, pada Rabu (2/3).

Ali menambahkan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilakukan dalam batas waktu 14 hari kerja.

"Persidangan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jambi setelah melalui proses penahanan dari Jaksa Penuntut Umum," tutupnya. (rhp).


Berita Terkait



add images