Diungkapkan Imran, Syamsu Rizal merupakan terdakwa ketiga pada perkara lainnya. Dua orang lainnya sudah dinyatakan bersalah.
"Dua orang itu yang dibiayai, diperintahkan untuk menebang pohon di kawasan hutan. Yang diputus bebas itu yang menikmatinya. Aktor intelektualnya," kata dia.
Penuntut umum sebelumnya menuntut Syamsu Rizal dengan hukuman 3 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar. Syamsu Rizal dijadikan tersangka pada kasus perusakan hutan di Desa Suo Suo, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo. (aiz)
