Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni, S alias Koko (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga kota Jambi dan satu pelaku anak ARS (15) warga kota Jambi. Total, ada 13 anak di bawah umur yang menjadi korban dari para tersangka. Korban sendiri anak di bawah umur dengan usia 13-15 tahun.
Dirreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi terus mengembangkan kasus perdagangan anak di bawah umur dengan 4 orang tersangka yang sebelumnya sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan bahwa hasil pengembangan saat ini jumlah korban sudah mencapai 30 anak.
"Iya benar, saat ini korban sudah 30 orang, dan tidak menutup kemungkinan akan terus bertambah selama pengembangan yang kita lakukan, "katanya, pada Rabu (29/12).
Kaswandi menjelaskan, bahwa dari hasil pengembangan pelaku utama yakni Sudin, (52) melakukan aksinya terhadap anak-anak di bawah umur untuk kepuasan pribadinya.
"Jadi setelah dilakukan penyelidikan, tidak ditemukan adanya kemungkinan pelaku utama melakukan hal tersebut untuk komersil ya, hanya untuk kepuasan pribadinya, " jelasnya. (rhp).
