JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Pada Kamis (10/3) bertempat di Kejaksaan Negeri Jambi telah dilaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus perdagangan anak atas mama Sudin dan Putri Indah Sari.
Dalam tahap II kali ini Kajari Jambi Fajar Rudi Manurung langsung memimpin Jaksa-jaksa di Kejari untuk melakukan pelimpahan perkara perdangangan orang tersebut.
Informasi dihimpun dari Kasi Intel Kejari Jambi Wesli Sirait mengatakan, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Jambi telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan dan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Sudin dan Putri Indah Sari dari pihak Polresta Jambi kepada Tim Jaksa Kejari Jambi.
"Pasal yang disangkakan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI NO. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 Jo Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantaasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara," katanya, pada Jumat (11/3).
Kastel Wesli menjelaskan, untuk peran tersangka Sudin sendiri ini sebagai pelaku yang melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan iming-iming memberikan sejumlah uang terhadap korbannya.
"Kalau untuk tersangka Putri ini perannya sebagai mucikari yang mencarikan anak-anak itu dan dijual kepada pelaku Sudin. Modusnya, tersangka Sudin meminta kepada tersangka Putri untuk mencarikan anak di bawah umur di Jambi dan dikirimkan ke Jakarta," jelasnya.
Dirinya menambahkan, korban sendiri dibayar oleh pelaku Sudin sebesar Rp. 3 hinga 3,5 juta. "Kalau untuk Putri sebagai mucikarinya belum tergambar dia mendapatkan keuntungan dalam jumlah uang yang disebutkan untuk korban," tambahnya.
Untuk tersangka Sudin, total korbannya sesuai dengan berkas perkara yang diberikan ada sebanyak 3 orang. Semuanya anak di bawah umur. Saat ini keduanya dilakukan penahanan di Mapolresta Jambi selama 20 hari kedepannya untuk menunggu proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
"Dalam perkara ini juga turut diserahkan barang bukti berupa satu unit Hp merk oppo A12 Warna Biru Tosca, satu unit Hp merk oppo F11, satu unit Hp merk iphone 7 warna rose gold, uang tunai sejumlah Rp. 1.9 juta, dan Rp.1.6 juta, satu lembar bukti tiket pembelian pesawat Jambi-Jakarta tanggal 07 desember 2021 dengan nama pemesan Putri Indah Sari," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah mengirimkan berkas perkara Sudin (52), Rizqi (36) dan Putri Indah Sari (19) ke Jaksa Penuntut Umum yang merupakan para tersangka kasus perdagangan anak di bawah umur kini masih mendekam di Sel Tahanan Mapolresta Jambi.
Untuk diketahui, sindikat pelaku perdagangan anak di bawah umur berhasil di bongkar oleh Tim Satreskrim Polresta Jambi bersama Tim Ditreskrimum Polda Jambi.
