JAMBIUPDATE.CO, - Aneh, setelah terpilihnya anggota KPU yang baru, wacana untuk menunda Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kembali digaungkan tiga partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Menunda pemilu sudah tidak relevan. Konstitusi sudah mengatur bahwa pemilu setiap lima tahun sekali. KPU, pemerintah, dan DPR juga sudah menetapkan jadwal pemilu, yakni 14 Februari 2024. Lalu, apa basis argumentasi mereka yang mengusulkan ditunda ? Padahal, jadwal sudah ditetapkan dan alasan ekonomi serta pandemi juga tidak pas.
Tak perlu analisa spesifik siapa yang bermain dan berhasrat untuk syahwat memalukan ini. Dikatakan memalukan, karena usaha inskonstitusional ini mempertontonkan hasrat kekuasaan yang tak berujung. Kita sudah tahu siapa yang bermain atas keinginan siapa.
Rakyat sudah cerdas membaca fenomena politik. Tak mudah percaya begitu saja dengan nyanyian elite pengusung penundaan pemilu dengan alasan yang terkesan dibuat-buat. Pasti ada hal penting yang disembunyikan, mungkin juga dipertaruhkan, demi sustainabilitas hidup politik mereka ke depan. Sikap elite partai politik yang menyetujui penundaan pemilu sangat mencurigakan, serba mendadak, dan gerakannya terkonsolidasi dengan baik.
Menunda Pemilu adalah sesuatu tidak masuk akal dan kontra produktif terhadap perkembangan dan sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini. Pemilu bukan hanya sebatas sirkulasi kekuasaan yang bersifat rutin namun juga menjadi momentum rakyat sebagai pemilik kedaulatan dalam sistem demokrasi untuk melakukan koreksi kepada pemegang kekuasaan. Menunda pemilu bearti meniadakan sirkulasi kekuasaan serta menghindari koreksi dari rakyat.
Di semua negara demokrasi Pemilu dipandang alat mengontrol jalannya pemerintahan, baik di eksekutif maupun di legislatif. Artinya pemilu yang rutin itu merupakan fondasi bagi demokrasi elektoral yang kita punya, kalau fondasinya saja di persoalkan maka perkembangan demokrasi akan mengarah pada kemunduran.
Pemilu dan pergantian kekuasaan yang bersifat rutin merupakan ukuran berdemokrasi paling dasar sehingga jangan sampai diganggu. Jika diganggu tentu akan membuat kemunduran, dan terbukti selama 20 tahun lebih berjalan Pemilu bisa berlangsung secara rutin dan masyarakat atau publik menaruh kepercayaan yang besar untuk sistem yang dibangun.
Manuver politik partai-partai ini bernuansa keputusasaan karena lingkungan politik internal yang belum cukup sehat sehingga mereka jadi amnesia seolah-olah mereka lupa kenapa ada reformasi.
Partai politik yang mengusulkan penundaan pemilu mengambil jalan yang bertentangan dengan reformasi. Bahkan, sikap tersebut merupakan bentuk menyepelekan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi konstitusi negara.
Penundaan pemilu yang disampaikan sejumlah partai politik sangat sumir, longgar, dan tak memiliki fondasi argumen yang kuat. Indonesia tidak sedang dalam kerusuhan, gangguan keamanan, maupun bencana alam. Sementara itu, gangguan lainnya bisa ditafsirkan karena minimnya anggaran pemilu. Semua tahu bahwa negara tidak dalam krisis keuangan. Buktinya, pemindahan ibu kota negara bisa dilakukan cepat dengan anggaran yang berlimpah.
Tak ada cara lain, partai politik pengusul penundaan Pemilu 2024 mesti menyudahi kekisruhan. Tak bagus bagi kesehatan demokrasi di tengah indeks persepsi demokrasi yang melaju pelan. Menunda pemilu bukan solusi bangsa. Malah menambah beban masalah yang kian bertumpuk. Menunda pemilu tak membuat rakyat kenyang. Cukup sudah bangsa ini lelah menghadapi rumitnya hidup efek badai covid-19. Tak pelu lagi ditambah wacana yang tak ada kaitannya dengan kesejahteraan rakyat. (*)
Penulis: Oleh : Dr. Noviardi Ferzi*
