‘’Karena kita tak bisa macam-macam harga tanam tumbuh ini, adanya peraturan ini pada Peraturan Bupati masing-masing, karena mungkin perbup ini sudah lama tak direvisi sehingga tampaknya angkanya kecil, seperti harga sawit usia 10 Tahun dan lainnya ada," ujarnya.
"Kita tetap berdasarkan regulasi untuk tanam tumbuh, namun untuk pembebasan lahan tak ada masalah. Karena ada juga pembahasan yang berjalan lancar," sebutnya.
Selain itu, ia menyatakan ditemukan juga satu lahan yang diklaim milik banyak orang.
"Salah satu antisipasi ini jika tak tuntas, ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan," paparnya. (aba)
