Saat ini kepolisian baru mengetahui satu korban dari L(15), Romi mengaku pihaknya akan berupaya melakukan penyidikan dan penyelidikan.
"Mudah-mudahan tidak ada korban lain,"pungkasnya.
Atas perlakuannya, tersangka terancam pasal 88 junto 6 I UU RI nomor 35 tahun 2014 , tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terancam 10 tahun penjara.(Hnd)
